SJ Diduga Terlibat Pencabulan
Polisi Puji Korban Pelecehan Saipul Jamil Karena Hal Ini
Sebab, jarang korban pelecehan seksual, terutama anak-anak, berani melaporkan aksi bejat tersebut ke polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Aksi berani korban pelecehan seksual Saipul Jamil, DS (17) dipuji. Sebab, jarang korban pelecehan seksual, terutama anak-anak, berani melaporkan aksi bejat tersebut ke polisi.
"Kami apresiasi keberanian korban pelecehan seksual tersangka SJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
DS, lanjut Iqbal, usai dilecehkan Saipul Jamil, langsung melarikan diri ke satpam dekat perumahan tersebut.
Di sana, ia melaporkan pelecehan seksual Saipul Jamil dan langsung diantar ke Polsek Kelapa Gading.
"Itu contoh remaja yang tahu aturan. Biasanya, korban tidak memberitahu dan berakibat kerugian ke mereka," kata Iqbal.
Saipul Jamil dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.