Pedagang Asongan Keluhkan Larangan Berjualan di RSU Ryacudu
Sebanyak delapan pedagang asongan mengadukan nasibnya karena dilarang berjualan di RSU Ryacudu Kotabumi
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak delapan pedagang asongan mengadukan nasibnya karena dilarang berjualan di RSU Ryacudu Kotabumi
Menurut Rita (32) warga Kotabumi, mereka diusir dengan pegawai setempat sejak 22 Februari lalu. "Kami dilarang berjualan di lorong rumah sakit," katanya saat ditemui di Pemkab Lampung Utara, Kamis (25/2).
Selama 4 hari ini dirinya kebingungan untuk menghabiskan dagangan kue, gorengan, dan keripik. Ia juga tidak mengerti bagaimana nasibnya ke depan untuk menghidupi keluarganya. "Saya dan kawan-kawan ke Pemda untuk mengadukan nasib kami yang dilarang berjualan di RSU Ryacudu Kotabumi," jelas perempuan berkaus warna biru ini.
Sementara Zubaedah (52), pedagang lainnya, mengatakan dirinya mengaku tidak bisa berdagang karena dianggap mengganggu. "Kami nyapu abis dagang. Gak tau kenapa dilarang," jelasnya.
Ia mengaku ada papan pengumuman, yang menginformasikan pelarangan. Di pengumuman tersebut, apabila masih tetap berdagang mereka akan dikenakan denda Rp 1.200.000. "Saya mau solusinya dari Pemda, bagaimana nasib kami," bebernya.
Asisten I,Pemkab Lampung Utara Yuzar mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Ia mengaku di tempat tersebut memang tidak diperkenankan berjualan, mereka dianggap mengganggu kenyamanan pasien. "Kami akan bicarakan dulu dengan pihak rumahsakit," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pedagang-asongan-rs-ryacudu_20160225_151124.jpg)