Kejati Belum Tahu Jadwal Pelimpahan Tahap Dua Tauhidi dan Hendrawan

"Alasannya berkas keduanya masih belum lengkap sehingga penyidik masih harus melengkapi berkas tersebut"

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wendri
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Yadi Rachmat mengatakan belum mengetahui jadwal pelimpahan tahap dua Tauhidi dan Hendrawan.

Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi siswa perlengkapan siswa miskin Lampung yang berkas perkaranya belum dilimpahkan Kejaksaan Agung.

"Informasi dari Kejaksaan Agung belum mengagendakan pelimpahan dua tersangka lainnya. Alasannya berkas keduanya masih belum lengkap sehingga penyidik masih harus melengkapi berkas tersebut," Terang Kasipenkum Yadi Rachmat dikantornya.

Diketahui, dua tersangka lainnya yakni Edward Hakim dan Aria Sukma S Rizal sudah ditahan kejaksaan di Way Huwi. Itu setelah berkas keduanya dilimpahkan kejaksaan agung pada Selasa (15/3/2016) kemarin.

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin Dinas Pendidikan Provinsi Lampung senilai 17,7 Miliar Tahun Anggaran 2012.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung merilis kerugian negara sebesar 6,5 Miliar.(wen)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved