Langgar Lalu Lintas, 2.793 Pengendara di Lampung Utara Hanya Diberi Teguran
Dari jumlah 1,154 teguran yang diberikan mayoritas kepada pengendara sepeda motor.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Operasi Simpatik yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara selama 18 hari menjaring 2.793 pelanggar yang dikenai teguran, dan 66 pengendara dikenakan sanksi tilang.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Rafli Yusuf Nugraha, yang mengatakan pihaknya memberikan teguran kepada 2 ribuan pengendara motor karena tidak pakai helm.
“Untuk jumlah teguran tersebut lantaran pengendara tidak pakai helm, sabuk pengaman, tidak menyalakan lampu dan menerobos lampu merah,” katanya,
Dirinya menambahkan, dari jumlah 1,154 teguran yang diberikan mayoritas kepada pengendara sepeda motor. Dan untuk pengendara mobil, seperti melebihi kapasitas muatan, tidak pakai sabuk, dan kaca film yang terlalu gelap serta plat nomor kendaraan yang tidak kelihatan.
“Sampai saat ini tidak ada kendala dan sejauh ini sudah mulai tertib baik kelengkapan kendaraan dan tertib berlalulintas,” tukasnya.