Rusuh di Lapas Rajabasa

Napi di Lapas Rajabasa Punya Waktu Abu-abu Selama Satu Jam

Artinya waktu selama satu jam dapat dipakai napi untuk kegiatan suka-suka napi.

Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung / Perdi
Aparat kepolisian membawa 10 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) ke markas Polresta Bandar Lampung, Sabtu (19/3/2016) dinihari. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rumor yang santer terdengar dikalangan narapidana (napi) yakni selama 24 jam dalam sel tahanan dipersilahkan petugas mengawasi hanya selama 23 Jam. Sementara sisa 1 jam diperuntukkan bagi napi yang disebut waktu Abu-Abu.

Artinya waktu selama satu jam dapat dipakai napi untuk kegiatan suka-suka napi.

Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Kunto Wiryanto kepada Tribun, (19/3).

Namun, sambung kunto, hal itu hanyalah rumor dan gurauan para napi.

"Dari 24 jam, mereka (napi) minta 1 jam saja untuk waktu mereka. Saya juga tidak tahu waktu satu jam itu dipakai untuk apa," Kata Kunto Wiryanto.

Ditegaskannya itu hanyalah rumor dan untuk di LP Rajabasa pengawasan dilakukan selama 24 jam. Hanya saja diakuinya petugas lapas memiliki keterbatasan.

Disinggung mengenai masuknya alat komunikasi (hp) dan senjata tajam dalam lapas, Kunto mengatakan napi lebih licik dalam menyelundupkan barang yang dilarang itu.

"Pengawasan dalam lapas sudah ketat. Tapi napi terkadang lebih licik dan pintar mengelabuhi petugas," ucapnya.(wen)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved