Pilkada Pringsewu

Nyalon di Pilkada Pringsewu, Ulinoha Tak Berniat Langgar UU ASN

Kepala Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Pringsewu Ulinoha Faras mengaku meski sebagai kepalal rumah sakit ia tidak ada niat untuk menggerakkan PNS

Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni
zoom-inlihat foto Nyalon di Pilkada Pringsewu, Ulinoha Tak Berniat Langgar UU ASN
net
Ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Pringsewu Ulinoha Faras mengaku meski sebagai kepalal rumah sakit ia tidak ada niat untuk menggerakkan PNS untuk kepentingan politik.

"Memilih dan dipilih adalah hak setiap warga negara, jadi tidak ada pelanggaran dan kaitanya dengan UU ASN dan kalau warga negara tersebut sebagai PNS,” katanya.

Dalam UU ASN, PNS yang mencalonkan diri harus mundur dari statusnya sebagai PNS. “Untuk persyaratan harus mundur dari ASN ya saya siap mundur," tegasnya.

Mengenai pernyataan sebelumnya yang menyebutkan ia akan meakukan sosialisasi mulai dari lingkungan kesehatan, ia menilai bukan mengarahkan PNS untuk mendukung dirinya.

"Bukan memanfaatkan tenaga kesehatan, bidang kesehatan adalah bidang profesi saya tentunya kemampuan dan keahlian saya di bidang itu-lah yang akan saya pakai untuk sarana sosialisasi. Bukan melakukan sosialisasi saat melakukan penyuluhan kesehatan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan penyakit, tidak ada hubunganya dengan ASN," pungkasnya.

Sebelumnya, niat Kepala Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Pringsewu Ulinoha Faras maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat mendapatkan sorotan. Koordinator Presedium lembaga swadaya masyarakat Humanika Basuki menilai jangan sampai Ulinoha melakukan kampanye terselubung di kalangan PNS rumah sakit sehingga melanggar UU Aparatur Sipil Negara.

"Memanfaatkan jabatannya sebagai kepala rumah sakit menggerakkan tenaga medis, baik di rumah sakit dan puskesmas, ini sama saja melanggar UU ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Basuki 

Sebagai seorang PNS, tidak diperkenankan menggerakkan bawahannya dalam kepentingan politik. "PNS itu wajib menjaga netralitasnya sebagai aparatur negara. PNS itu netral tetap profesional dalam melayani, tidak terkotak-kotak masuk dalam politik praktis,” kata dia.

Karena itu ia berharap jangan sampai PNS menyalahgunakan jabatan dengan menggerakkan PNS untuk pencalonan.(ben)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved