Dapat Pesanan Lewat Telepon, Pemuda Ini Selundupkan Sabu di Dalam Nasi Bungkus ke Lapas
Petugas lapas seperti biasa melakukan penggeledahan, dan mendapatkan satu paket kecil sabu dibungkus plastik kecil, di dalam bungkusan nasi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BENGKULU - Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong membekuk Ag (24), seorang residivis, karena menyelundupkan sabu ke dalam nasi bungkus, untuk penghuni Lapas Curup, Bengkulu.
Pelaku berhasil diringkus berkat kerja petugas Lapas Kelas IIA Curup.
Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan pesanan tersebut dari salah seorang penghuni lapas melalui telepon.
"Melalui rekannya di dalam lapas, ia diberi tahu modusnya memasukkan sabu ke dalam nasi bungkus dibawa saat hendak besuk," kata Kasat Narkotika Polres Rejang Lebong, Ajun Komisaris Ardiansyah, Selasa (29/3/2016).
Petugas lapas seperti biasa melakukan penggeledahan, dan mendapatkan satu paket kecil sabu dibungkus plastik kecil, di dalam bungkusan nasi.
Ag diketahui juga sempat menjadi warga binaan kasus penyalahgunaan narkotika. Di dalam penjara, Ag berkenalan dengan seorang rekannya, yang juga sesama pengguna narkotika. Pelaku baru saja bebas pada Oktober 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu-bong_20150627_180325.jpg)