Ini Alasan Menteri Sosial Larang Apotek Jual Obat Penenang Tanpa Resep Dokter
Menurutnya, penjualan obat penenang seringkali dimanfaatkan para orangtua untuk memberikan obat penenang, kepada anak mereka yang masih balita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BOGOR - Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa meminta apotek tidak menjual obat penenang secara bebas, tanpa melalui resep dokter.
Menurutnya, penjualan obat penenang seringkali dimanfaatkan para orangtua untuk memberikan obat penenang, kepada anak mereka yang masih balita, hingga kemudian diajak mengemis di jalan agar mendapatkan rasa iba dari orang lain.
"Saya minta pelaku farmasi dan pemilik apotek tidak menjualan obat penenang tanpa ada resep dokter. Sebab sangat penting untuk menjaga hal yang tidak diinginkan," ujarnya saat berkunjung ke Bogor, Selasa (29/3/2016).
Pemerintah mempunyai program keluarga harapan (PKH) dan program ibu hamil bagi masyarakat tidak mampu, dengan anggaran setahun sebesar Rp 1,2 juta per Kepala Keluarga, yang cair sebanyak empat kali dalam setahun.
"Tidak ada alasan untuk mengemis dan mengeksploitasi anak dengan memberikan obat penenang," kata dia.
Kendati demikian, kata dia, penegakan hukum masih lemah jika hal itu terjadi pada orangtua, yang ketahuan mengeksploitasi anaknya.
"Memang dapat dijerat hukum, tapi ketika terjadi pada orangtua sanksinya jadi longgar," keluhnya.
Longgarnya sanksi yang diberikan itu lantaran pihak kerabat maupun keluarga yang lain, malah membela pelaku dengan alasan anaknya tidak ada yang mengurus, jika orangtuanya masuk penjara.
"Bisa saja keluarganya yang mengurus, kalau tidak sanggup membiayai biar negara saja yang merawatnya," jelasnya.
Khofifah juga menegaskan, hak asuh anak dari orangtua tidak dapat dicabut tanpa ada putusan yang sah dari pengadilan.