Risty Tagor Diadukan Stuart ke Komisi Perlindungan Anak
Stuart Collin sambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk mengadukan kalau dirinya ingin mengambil hak asuh anak dari mantan istrinya.
"Nama Arkana sudah ada di kartu keluarga juga dan nama bapaknya yah nama Stuart Collin," tegasnya.
Artis berusia 26 tahun ini menambahkan, kalau ketidaksopanan Stu tersebut membuat kedua orangtuanya meminta, Stu tidak ikut campur mengurus anak.
"Saya cukup tau aja. Ini rumah ibu saya, bukan rumah saya," tambahnya.
Selain itu, Risty sangat kesal dengan suaminya lantaran menggembor - gemborkan di media kalau tidak bisa bertemu anak.
"Saya sudah turutin kemauan Stu yah sekarang. Untuk ke depannya kita liat saja di pengadilan hasilnya seperti apa," ucap Risty.
Lanjut Risty, kalau soal ngurusin Arkana, Risty tidak mau mengumbar - ngumbar saat ini. Ia hanya menunggu semuanya dari hasil persidangan.
Stuart Collin Turner sudah resmi cerai dengan Risty Tagor per tanggal 23 Maret 2016. Majelis hakim mengkabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh penggugat (Risty) lantaran, pihak tergugat (Stuart) tidak bisa memberikan cukup bukti untuk mempertahankan pernikahannya.
Namun, dalam hasil persidangan tersebut, majelis hakim tidak membahas mengenai hak asuh anak, dimana saat ini Arkana Rafif Bissari masih dirawat oleh Risty. (Arie Puji Waluyo)