Cegah Korupsi, Kejati Awasi Pelaksanaan APBD di Lampung

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat menerangkan, langkah tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (

TRIBUN LAMPUNG/Wendri Wahyudi

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan mengawasi proyek-proyek dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Lampung tahun 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat menerangkan, langkah tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam realisasi APBD.

"Tentunya, kami monitor kegiatan yang menggunakan anggaran daerah/negara, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Hal itu mengingat pada tahun-tahun sebelumnya rawan terjadi penyimpangan anggaran," kata Yadi di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Menurut Yadi, mekanisme pengelolaan anggaran mulai dari proses lelang hingga tahap akhir pelaksanaan, yakni pencairan dan retensi, mesti mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved