Kadishub Bandar Lampung Ajukan 57 Personelnya Jadi Pegawai Kemenhub
Kepala Dishub Bandar Lampung, I Kadek Sumarta mengatakan, 57 orang personel tersebut merupakan personel yang selama ini bertugas di Terminal Rajabasa.
Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung mengajukan 57 orang personel untuk ditempatkan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu lantaran adanya rencana pengambilalihan pengelolaan Terminal Induk Rajabasa, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kepala Dishub Bandar Lampung, I Kadek Sumarta mengatakan, 57 orang personel tersebut merupakan personel yang selama ini bertugas di Terminal Rajabasa.
“kami mengajukan 57 personel dishub yang bertugas di Terminal Rajabasa, lantaran sudah memiliki pengalaman yang cukup dibidang pengelolaan terminal," kata Kadek, Rabu (6/4/2016).
Pengajuan personel merupakan arahan dari Kemenhub untuk memberikan peluang bagi PNS dishub berkarier di pemerintah pusat.
"Pengalihan itu meliputi PPPD (personel, sarana prasarana, dan dokumen) secara keseluruhan. Sehingga, personel yang ada di terminal pun ikut diajukan ke Kemenhub," tutur Kadek.
Meski begitu, ada proses penjaringan dan verifikasi lanjutan di Kemenhub. Sehingga, personel yang diajukan belum tentu diterima semua.
“Keputusan terakhirnya ada di Kemenhub, nanti akan dilihat kecakapan dan pengalamannya,” kata Kadek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kepala-dinas-perhubungan-kota-bandar-lampung-i-kadek-sumarta_20160215_183803.jpg)