Aparatur Pekon di Tanggamus Minimal Harus Lulusan SMA Sederajat
Pemkab Tanggamus memutuskan semua aparatur pekon kini harus lulusan SMA atau sederajat.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus memutuskan semua aparatur pekon kini harus lulusan SMA atau sederajat.
Menurut Kasi Pemerintahan Kelurahan dan Pekon M Yudhi, ketetapan itu merujuk Peraturan Bupati No 11 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Pekon.
"Sejak sekarang semua aparatur pekon harus lulusan SMA sederajat, boleh juga dari Paket C, atau pondok pesantren yang lembaga pendidikannya diakui dinas pendidikan," kata Yudhi, Jumat (8/4/2016)
Dari ketetapan itu jika ada aparatur pekon yang masih lulusan SD, atau SMP harus diberhentikan. Lalu diadakan perekrutan lagi dengan syarat lulusan SMA.
Syarat aparatur pekon harus lulusan SMA guna mendukung program Dana Desa. Program itu berat pertanggung jawabannya karena menggunakan anggaran negara. Karena itu, aparatur pekon harus punya latar belakang pendidikan yang memadai. (Tri Yulianto)