Headline News Hari Ini

Ini Alur Korupsi dan Pencucian Uang yang Terjadi di Disdik Lampung

Edwar memerintahkan saksi Dian Catur Kurniawan untuk memberikan file soft copy spesifikasi teknis barang tahun 2011, kepada Ahmad Bastari agar diketik

Tayang:
TRIBUN LAMPUNG/Wendri Wahyudi
Terdakwa Edwar Hakim saat mengikuti sidang dugaan korupsi proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012, senilai Rp 17,7 miliar, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (7/4/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan korupsi proyek siswa miskin senilai Rp 17,7 miliar di Dinas Pendidikan Lampung, kini telah bergulir di meja hijau. Mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung, Edwar Hakim dan Aria Sukma S Rizal dari pihak swasta, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (7/4/2016).

Selama duduk di kursi pesakitan, Edwar dan Aria hanya terdiam mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Kedua terdakwa yang sama-sama terjerat proyek siswa miskin itu, menjalani sidang secara terpisah (split).

Pantauan Tribunlampung.co.id, banyak kerabat kedua terdakwa yang datang ke PN Tanjungkarang. Terutama, kerabat Aria yang datang untuk memberikan dukungan moral.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Yuliansyah Rasyid, terungkap bahwa Edwar berperan sangat aktif dalam pelaksanaan proyek, yang merugikan negara Rp 6,5 miliar tersebut.

Edwar bahkan turut merancang pembukaan rekening baru di Bank Lampung sebagai tempat penampungan uang proyek.

Setidaknya, ada lima rekening yang dipakai untuk memuluskan aliran dana proyek itu. Rekening itu merupakan milik tenaga honorer di Disdik Lampung, yakni atas nama Ade Setiawan, Dodi Aryanto, Kusairi, Suhartono, dan Bambang Abimayu.

"Terdakwa Edwar Hakim secara sengaja menempatkan uang hasil pembayaran atas pekerjaan proyek di Lampung Barat dan Tanggamus, melalui rekening Ade Setiawan, Dodi Aryanto, Kusairi, Suhartono, dan Bambang Abimayu, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut," sebut JPU di persidangan.

Karena itu, selain dijerat tindak korupsi, Edwar juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Deddy memaparkan, proyek Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs Tahun 2012 di Disdik Lampung, sebanyak 93 paket.

Edwar memerintahkan saksi Dian Catur Kurniawan untuk memberikan file soft copy spesifikasi teknis barang tahun 2011, kepada Ahmad Bastari agar diketik ulang.

File spesifikasi itu dipakai untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) proyek pengadaan perlengkapan sekolah tahun 2012.

Edwar pun disebutkan mengoordinasi sejumlah perusahaan yang mengerjakan paket pengadaan tersebut. Edwar mendapat "jatah" untuk Lampung Barat sebanyak 8 paket (5.170 set) dan Tanggamus 8 paket (4.970 set).

Rekanan yang telah menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) untuk proyek di Lambar dan Tanggamus, "dikondisikan" tidak melaksanakan pekerjaan itu. Semua pekerjaan diambil alih oleh Edwar. Edwar pula yang memesan dan melakukan pembelian barang ke Bandung dengan total 10.140 set.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara," kata Jaksa Deddy.

Baca Selengkapnya di TRIBUN LAMPUNG CETAK Edisi Hari Ini, Jumat, 8 April 2016.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved