Jumlah Kadus di Tanggamus Dibatasi Maksimal 10 Orang

Pemkab Tanggamus membatasi jumlah kepada dusun (kadus) tiap pekon maksimal 10 kadus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus membatasi jumlah kepada dusun (kadus) tiap pekon maksimal 10 kadus.

Menurut Kasi Pemerintahan Pekon dan Kelurahan, Yudhi,  selama ini di Tanggamus ada beberapa pekon yang kadusnya lebih dari 10 orang. Kini, tambahnya, tidak diperbolehkan lagi.

"Untuk jumlah kadus kami tetapkan minimal  dua orang dan maksimal 10 kadus satu pekon. Sehingga harus ada penggabungan dusun, agar jumlahnya sesuai batas maksimal 10 kadus," ujar Yudhi, Jumat (8/4/2016)

Selain itu jumlah perangkat pekon pun dibatasi, karena kategori semua pekon di Tanggamus adalah desa swakarya.

Di kategori itu ditetapkan jumlah kepala urusan (kaur) minimal dua orang dan kepala seksi (kasi) dua orang, atau jumlah kaur minimal tiga orang dan kasi tiga orang. (Tri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved