Selama Tanah Tidak Dijual, Yusuf Kohar: Reklamasi Sah-sah Saja

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar menegaskan, reklamasi pantai di wilayah pesisir Teluk Lampung sepanjang Jalan Yos Sudarso dibenarkan, jika

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Romi Rinando

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar menegaskan, reklamasi pantai di wilayah pesisir Teluk Lampung sepanjang Jalan Yos Sudarso dibenarkan, jika memenuhi aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan yang melakkan reklamasi.

“Reklamasi sah-sah saja, asal sesuai prosedur dan perundang-undangan. Memberikan manfaat bagi warga, pemerintah dapat PAD, pengusaha juga untung. Jika perusahaan melakukan reklamasi tidak ada manfaat, atau dibiarkan terbengkalai, tidak sesuai peruntukan, seperti tanahnya dikavling lalu dijual, itu nggak benar,” kata Yusuf Kohar, Minggu (10/4/2016).

Apalagi, sambung Kohar, reklamasi sampai merusak lingkungan dan membuat Jalan Yos Sudarso rusak.

“Contoh, reklamasi untuk pariwisata. Nanti kan bisa dilihat berapa persen masuk PAD. Kalau tidak ada manfaat, pasti kami kaji ulang. Dan, saya sudah cek beberapa lokasi, misalnya, di belakang Terminal Sukaraja, sebelah Hotel Sahid itu harus jelas, jangan reklamasi kemudian tanahnya dijual, dibiarkan, ini nggak benar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi meminta pemerintah setempat tegas, dalam menertibkan kegiatan reklamasi di Teluk Lampung.

Karena hingga saat ini, pelaksaaan reklamasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, maupun pemerintah.

“Ini fakta reklamasi di pesisir Lampung hingga kini tidak mendatangkan manfaat bagi masyarakat nelayan di pesisir, termasuk pemerintah. Bahkan kerusakan akibat reklamasi jauh lebih besar dari keuntungan yang didapat,” kata Wiyadi, Minggu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved