Hakim Berbeda Pendapat, Doddy Anugerah Ajukan Peninjauan Kembali
Terpidana empat tahun penjara, R Doddy Anugerah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis kasasi Mahkamah Agung (MA), yang dijatuhkan kepadanya
Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terpidana empat tahun penjara, R Doddy Anugerah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis kasasi Mahkamah Agung (MA), yang dijatuhkan kepadanya. PK tersebut diajukan lantaran ada dissenting opinion pada vonis kasasi MA tersebut.
Kuasa hukum Doddy, Yulia Yusniar membenarkan pihaknya mengajukan PK tersebut, yang bernomor registrasi No.1/pid.sus.tpk/pk/2016/pn.tjk dengan hakim Cokro Hendro Mukti.
Yulia mengatakan, dasar PK yang diajukan pihaknya yakni Pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP, yang berbunyi PK bisa dilakukan apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim, atau suatu kekeliruan yang nyata.
“Kami menyoal vonis kasasi dari MA. Kemarin kan ada dissenting opinian (perbedaan pendapat) antara hakim agung atas perkara ini,” katanya, Selasa (12/4/2016).
Menurut Yulia, perbedaan pendapat dalam musyawarah majelis hakim MA tersebut diungkapkan dalam salinan putusan yang diterimanya.
Dari tiga majelis hakim, Artidjo Alkostar (Hakim Ketua) serta MS Lumme dan M Askin (Hakim Anggota), pendapat M Askin mengenai terdakwa yang menujukkan lokasi showroom di Kemayoran, Jakarta bukanlah perbuatan melawan hukum, dan juga bukan menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan, sehubungan dengan pengadaan mobil itu.