Anggota DPRD Tanggamus Diperiksa KPK
BREAKING NEWS: Terkait Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Anggota DPRD Tanggamus di SPN Kemiling
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa anggota DPRD Tanggamus, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Rabu (13/4/2016).
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa anggota DPRD Tanggamus, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Rabu (13/4/2016).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus gratifikasi oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terhadap para anggota DPRD.
Pantauan Tribunlampung.co.id di SPN Kemiling, terlihat beberapa anggota DPRD Tanggamus yang diperiksa di gedung Subarkah. Para anggota dewan yang terlihat di SPN Kemiling adalah Yulistina Heryanti, Thaib Syahnika, Basuki Wibowo, Muhtar, Buyung Zainudin, dan Imron.
Di SPN, terlihat juga Sekretaris DPRD Tanggamus Munir Syahri. Kasus dugaan gratifikasi tersebut mencuat setelah para anggota DPRD Tanggamus melapor ke KPK karena menerima uang dari Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, usai pembahasan APBD tahun anggaran 2016.
Besaran uang yang diterima setiap anggota dewan bervariasi, mulai dari 30 juta hingga Rp 60 juta.
