Pembebasan Aset lahan Way Dadi, BPN Tunggu Data Inventarisasi Pemkot Bandar Lampung
Selain masih menunggu data inventarisasi dari Pemkot Bandar Lampung, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung selaku pemimpin
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mengejar proses pembebasan aset lahan Way Dadi, seluas kurang lebih 89 hektare.
Selain masih menunggu data inventarisasi dari Pemkot Bandar Lampung, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung selaku pemimpin sektor pendataan, juga akan membentuk tim terpadu.
Kepala Kanwil BPN Lampung Iing Sarkim mengatakan, pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk menindaklanjuti penyelesaian, setelah izin pelepasan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Kementerian Agraria dikeluarkan beberapa waktu lalu.
“Tim terpadu, yaitu dari Kanwil BPN Lampung, BPN Bandar Lampung, Pemprov Lampung, Pemkot Bandar Lampung, Camat Sukarame, dan kelurahan yang ada di dalam HPL tersebut. Ada tiga kelurahan berarti, karena ada tiga HPL di sana (Way Dadi). Tim segera kami bentuk, mungkin minggu depanlah ya. Setelah itu, langsung gerak melakukan sosialisasi,” ujar Iing, saat ditemui di ruang kerjanya usai rapat koordinasi dengan instansi terkait, Kamis (21/4/2016).