2 Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Keliling Tidak Sepakat dengan Materi Pemeriksaan Jaksa
Kuasa hukum kedua tersangka, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya tidak sepakat dengan apa yang telah disangkakan kepada WA dan LHP.
Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan puskesmas keliling (pusling) Dinas Kesehatan Lampung, WA dan LHP mempermasalahkan penetapan mereka sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum kedua tersangka, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya tidak sepakat dengan apa yang telah disangkakan kepada WA dan LHP.
Pada perkara dugaan korupsi pengadaan lima unit ambulans, dan sejumlah mobil kesehatan keliling tahun 2012, WA menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan LHP sebagai kepala ULP.
Berdasarkan materi pemeriksaan terhadap kedua kliennya itu, Handoko mengatakan, indikasi adanya kerugian negara karena adanya markup harga dalam pengadaan kendaraan pusling. Pengadaan pusling disangkakan harus dilakukan pemisahan. Sebab jika digabung, hal itu akan membuat harga lebih mahal.
”Menurut jaksa paket pengadaan pusling itu harusnya tidak digabung dan harus dipisah, antara mobil pusling dan alkes dalam pusling itu. Namun, menurut saya, jika paketnya dipisah justru akan menjadi lebih mahal,” kata dia, Kamis (27/4/2016).
Handoko juga mempertanyakan terkait mobil pusling yang terbakar saat masa proyek berjalan.
Menurutnya, ada satu unit mobil yang terbakar dan belum diganti oleh pihak rekanan.
”Kami mempertanyakan mobil ambulans yang terbakar itu, apakah dimasukkan atau tidak dalam perhitungan kerugian negara, karena itu belum diganti oleh rekanan,” katanya.
Mobil pusling yang terbakar itu, lanjut Handoko, tidak bisa dimasukkan ke dalam perhitungan kerugian negara, dan jika diperhitungkan, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak rekanan.
”Mobil yang terbakar itu tanggung jawab rekanan, bukan panitia pengadaan. Dan jika dihitung maka klien, kami tidak salah,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran sebesar Rp 8 Miliar. Tersangka itu adalah WA (PPK), LHP (Kepala ULP), dan HK (rekanan).
Diduga dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Namun hingga saat ini, satgasus kejati masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, untuk mengetahui besaran kerugian negara.