Kapolda Berkantor di Lapangan Saburai
BREAKING NEWS: Laporkan Dugaan Malpraktek Dokter, Timbul Baru di BAP Setelah Dua Bulan
Timbul Budi Aritonang mengeluhkan kinerja penyidik Polsek Tanjungkarang Timur di hadapan Wakapolda Lampung.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Timbul Budi Aritonang mengeluhkan kinerja penyidik Polsek Tanjungkarang Timur di hadapan Wakapolda Lampung Komisaris Besar Bonifasius Tampoi di Lapangan Saburai, Kamis (28/4/2016). Timbul melaporkan kasus dugaan malpraktek seorang dokter berinisial S.
Timbul mengatakan, anaknya yang berumur 29 hari dirawat di Rumah Sakit Graha Husada pada Desember 2015 karena sakit panas. Baru dua hari dirawat, Timbul ingin membawa anaknya pulang dari rumah sakit karena menganggap sudah sembuh.
Namun dr S melarang untuk pulang. "Saya berdebat dengan dokter S. Akhirnya anak saya tetap pulang," kata dia. Dokter S, kata Timbul, memberikan obat batuk ke anaknya. Setelah mengonsumsi obat batuk itu, menurut Timbul, anaknya mengalami sesak nafas.
Timbul pun berkonsultasi ke beberapa dokter salah satunya dokter Robert. Menurut Timbul, dokter Robert menyatakan obat batuk yang diberikan dokter S tidak boleh diminum anak masih berusia 29 hari. "Ternyata obat batuk itu diperuntukkan untuk anak umur dua tahun ke atas," ujar Timbul.
Hasil konsultasi dengan dokter Robert itulah yang membuat Timbul berani melapor ke polisi. Timbul melapor ke Polsek Tanjungkarang Timur pada 13 Januari 2016. Namun Timbul baru diperiksa untuk berita acara pemeriksaa (BAP) pada 1 Maret 2016.
Hanya saja, kata Timbul, penyidik menyuruh dirinya menandatangani BAP tertanggal 13 Januari 2016. Timbul juga mempertanyakan perkembangan laporannya yang tidak ada kemajuan. Padahal, tutur Timbul, ada hasil laboratorium Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa obat batuk itu tidak direkomendasikan untuk anak berumur di bawah 2 tahun.