Masa Penahanan Diperpanjang 30 Hari, Jessica Tak Betah Ditahan Karena Kurang Sehat
Saat ini, berkas Jessica sudah berada di tangan jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan tengah diteliti.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso mulai Kamis (28/4/2016) hingga 30 hari ke depan.
Jessica pun merespons hal itu dengan sedih.
Dia sudah tak betah berada di tahanan Polda Metro Jaya.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostom mengatakan, Jessica tak betah karena kurang sehat selama di tahanan.
"Gimana mau sehat, selnya itu tak ada udara masuk," kata Hidayat kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com usai menandatangani surat perpanjangan masa penahanan di Polda Metro Jaya, Kamis siang.
Perpanjangan dilakukan untuk 30 hari ke depan, dan itu merupakan masa perpanjangan terakhir untuk polisi.
Apabila sampai 30 hari ke depan jaksa tak juga menyatakan lengkap berkas perkara Jessica, maka Jessica harus dibebaskan.
"Dan, status tersangkanya lepas. Sebab berarti, polisi tak memiliki bukti," kata Hidayat.
Saat ini, berkas Jessica sudah berada di tangan jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan tengah diteliti.
Dalam waktu tujuh hari ke depan, jaksa akan memberi keputusan, apakah berkas itu sudah lengkap atau belum.
Apabila tak lengkap juga, polisi akan kesulitan melengkapi. Sebab, waktunya semakin mepet.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese, yang diminum Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Dia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1/2016) pukul 07.45 Wib. Setelah itu, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Masa penahanan Jessica, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah diperpanjang selama 30 hari ke depan.