Bawahannya Diberhentikan, Camat Ini Tak Tahu Alasannya

Menurut Herni, pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait non-job yang diinstruksikan wali kota.

Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Camat Panjang, Herni M mengatakan, pihaknya memang mendapatkan surat keputusan (SK) non-job bagi Lurah Srengsem. SK tersebut langsung diberikan kepada yang bersangkutan.

Menurut Herni, pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait non-job yang diinstruksikan Wali Kota Bandar Lampung.

"Kalau untuk masalahnya, saya juga tidak mengetahui pasti, dan itu juga bukan kewenangan saya," kata Herni, Rabu (4/5/2016).

Sk non-job berlaku mulai tanggal 2 mei 2016.

"SK sudah kami berikan kepada yang bersangkutan. Terhitung tanggal 2 Mei 2016," katanya.

Sedangkan untuk pengganti, pihaknya akan memilih pelaksana tugas (plt) yang mampu, untuk mengisi posisi lurah.

"Nanti plt akan dicari yang sanggup dan mampu menggantikan lurah," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Srengsem, Kecamatan Panjang, Budi Kurniawan diberhentikan dari jabatannya ia tidak mampu mencapai target pengumpulan 200 berkas izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya, sesuai instruksi wali kota.

Karena hingga batas terakhir, ia hanya mampu mendapatkan 8 berkas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved