Terkait Dugaan Korupsi Siswa Miskin, Tauhidi dan Hendrawan Segera Jalani Sidang
Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin senilai Rp 17,7 miliar Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan berkas perkara Tauhidi dan Hendrawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa (10/5/2016).
Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin senilai Rp 17,7 miliar Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengatakan, berkas perkara proyek siswa miskin sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Untuk itu, keduanya sudah siap disidangkan supaya dapat menyusul para tersangka lainnya, yang lebih dulu menjalani proses persidangan.
"Selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan," terang Yadi, Selasa.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Tauhidi (Mantan Kadisdik Lampung), Hendrawan (rekanan), Edwar Hakim (Mantan Kasubag Perencanaan), Aria Sukma S Rizal (Wiraswasta).