BREAKING NEWS: Teguh Laporkan Polisi yang Tidak Borgol Tersangka Hingga Bisa Kabur
"Dua orang yang tidak diborgol ini melarikan diri dari dalam mobil saat penangkapan. Salah satunya penadah si Yogi ini," ucap Teguh.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Teguh Santoso datang melapor ke hadapan Irwasda Polda Lampung di Lapangan Saburai, Kamis (12/5/2016).
Warga Negeri Katon, Pesawaran itu melaporkan kasus pencurian mobil miliknya.
Teguh menceritakan, mobil miliknya dicuri oleh sopir dan rekannya, bernama Sugeng dan Tobikin.
Menurut Teguh, Sugeng berhasil ditangkap tim Polda Lampung.
Pada saat itu, kata dia, Sugeng mengaku menjual mobil miliknya kepada penadah bernama Yogi sebesar Rp 35 juta. Kepolisian meminta Sugeng memancing Yogi. Sugeng menghubungi Yogi berpura-pura menjual mobil.
Yogi menyanggupi. Mereka transaksi di Masgar, Pesawaran.
Menurut Teguh, ketika itu tim Polda Lampung menangkap lima orang termasuk Yogi. Tiga orang diborgol dan dua lainnya tidak.
"Dua orang yang tidak diborgol ini melarikan diri dari dalam mobil saat penangkapan. Salah satunya penadah si Yogi ini," ucap Teguh.
Tiga orang yang ditangkap itu kini dilepaskan polisi karena dianggap tidak terbukti terlibat pencurian mobil Teguh.
"Apa memang hukum seperti ini pak," ujar Teguh kepada Irwasda Polda Lampung Komisaris Besar Budi Susanto.