Tersangka Curanmor Dibekuk

BREAKING NEWS: Residivis Ini Incar Motor yang Parkir di Depan Rumah dan Tempat Kos

Andri perannya sebagai eksekutor.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wakos

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengutarakan, tersangka Andri adalah residivis. Andri pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan Metro.

Andri baru keluar dari lapas pada September 2015 lalu. Usai menghirup udara bebas, tutur Dery, Andri kembali berulah. Setidaknya sudah empat kali Andri mencuri motor. Menurut Dery, Andri beraksi tidak sendiri.

“Dia ini anggota komplotan. Ada dua rekannya yang masih buron. Andri perannya sebagai eksekutor,” ujar Dery, Senin (16/5/2016). Komplotan Andri ini mengincar motor yang terparkir di depan rumah atau di tempat kos.

Modusnya, papar Dery, dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T dan kunci palsu. “Ada rekan tersangka yang menjadi penghuni kos agar bisa memantau aktivitas penghuni kos untuk memudahkan mencuri motor korban,” ujar dia.

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap Andri (38), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi melumpuhkan Andri dengan tembakan di kaki karena tersangka berupaya kabur saat ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, polisi meringkus Andri karena mencuri sepeda motor Honda CBR warna putih milik korban Anggi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved