Ini Komentar AirAsia Saat 'Ground Handling'nya Dibekukan

Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia membuka suara terkait sanksi pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa penumpang

Editor: soni
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Pesawat AirAsia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia membuka suara terkait sanksi pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi atau ground handling di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

"AirAsia Indonesia sudah menerima informasi resmi terkait dengan keputusan Kementerian Perhubungan," ujar Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Terkait pelayanan, Sunu memastikan akan menjamin kenyamanan para penumpang.

Saat ini, kata Sunu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai proses investigasi kejadian salah antarnya penumpang internasional ke terminal domestik di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

"(Kami) Menyiapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindarkan terjadinya hal yang serupa di kemudian hari," kata Sunu.

Sebelumnya Kemenhub membekukan izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi Indonesia AirAsia di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

Meski sudah diumumkan pembekuannya, perusahaan ground handling masih bisa beroperasi hingga tanggal 24 Mei 2016.

Setelah itu, Indonesia AirAsia harus mencari perusahaan ground handling lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved