Rolling 181 Pejabat Eselon di Pringsewu Dinilai Sarat Politis

ejumlah tokoh di Kabupaten Pringsewu menilai bila pelantikan 181 pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Pringsewu, pada Jumat (20/5) kemarin sarat de

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sejumlah tokoh di Kabupaten Pringsewu menilai bila pelantikan 181 pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Pringsewu, pada Jumat (20/5) kemarin sarat dengan kepentingan politik 2017.

Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2014, enam bulan sebelum masa jabatan habis, kepala daerah incumbent atau petahana yang mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak diperbolehkan melakukan kebijakan mutasi (rolling).

Larangan itu diberlakukan untuk menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) bupati atau wali kota untuk kepentingan pribadi menjelang pilkada. Pasalnya selama ini kerap terjadi menjelang berakhirnya jabatan bupati/wali kota melakukan mutasi pejabat besar-besaran

Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Joko Nugroho mengatakan, pelantikan yang dilakukan Bupati Sujadi tersebut telah memasuki enam bulan terakhir masa jabatan incumbent. Berdasarkan surat yang disampaikan DPRD Pringsewu kepada bupati Pringsewu, masa jabatan Sujadi dan Handitya Narapati sebagai bupati dan wakil bupati berakhir pada 23 November 2016.

Surat itu dibacakan Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa kepada Bupati Sujadi seusai rapat paripurna istimewa penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan LKPj 2015, Kamis (12/5).

"Saya melihatnya tidak elok, sama saja kan ini enam bulan jelang akhir jabatan bupati. Kami menyebutnya tidak elok, tapi orang mensinyalir ada kepentingan. Orang ini ya, saya mendapat informasi orang menyebut seperti itu," ujar Joko, Minggu (22/5).
Dia pun mempertanyakan, terkait mutasi tersebut kenapa harus ada yang nonjob. Informasi yang ia peroleh ada enam orang. Namun Joko mengetahui hanya tiga orang yang tidak mendapat posisi jabatan lagi. Yakni Sekretaris

Diskominfo Pringsewu Ananto Pratikno, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Keagamaan Riduan Mas'ud, serta Kabag Keuangan DPRD Pringsewu Mulyakin.

Selanjutnya, Sekretaris Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan A Roni, Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Supartono dan Sekretaris Dispenda Basri.

Oleh karena itulah, Joko sebetulnya ingin mengetahui proses finalisasi apakah pergeseran ini masih menggunakan Baperjakat. "Saya menyebut tidak elok, ketika ada yang tidak mendapat jabatan. Karena saya belum tahu alasannya kenapa orang-orang itu jadi nonjob kan, kalau pun yang nonjob ini memang layak tidak mendapat jabatan yang baru ya tidak masalah," katanya.(dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved