Warga Serbu Kantor Kelurahan untuk Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu
Sebagai persyaratannya yaitu warga harus memiliki surat tidak mampu dari kelurahan setempat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Bayu
Kantor Kelurahan Way Lunik diserbu warga yang ingin membuat surat keterangan tidak mampu.
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Proses penerimaan peserta didik baru jalur bina lingkungan (PPDB Biling) tingkat SMP dan SMA/SMK Negeri di kota Bandar Lampung telah dimulai hari ini, Senin (23/5/2016) hingga 26 Mei mendatang.
Sebagai persyaratannya yaitu warga harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Maka tak heran jika kantor kelurahan salah satunya kantor Kelurahan Way Lunik, banyak diserbu warga yang ingin membuat surat keterangan tidak mampu tersebut.(byu)