Es Kopi Berujung Maut

Jaksa Piawai akan Dipesiapkan Guna Menghadapi Kasus Jessica

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang merupakan gabungan dari jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Editor: soni
kompas.com/Akhdi martin pratama
Jessica Kumala Wongso saat keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (27/5/2016. Rencananya Jessica akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang merupakan gabungan dari jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan jaksa Kejari Jakarta Pusat untuk menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto. "Direncanakan gabungan (dari Kejati dan Kejari Jakarta Pusat)," ujar Hermanto di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).

Menurut Hermanto, pihaknya akan menyiapkan jaksa yang handal dalam kasus ini. Namun, ia belum menyebutkan nama-nama yang akan menangani kasus tersebut.

"Insya Allah sesuai protap yang di lingkungan kami. Kami akan menyiapkan jaksa-jaksa yang menurut kami sesuai kualifikasi, yang handal," kata dia.

Hermanto belum memastikan tuntutan hukuman seberat apa yang akan diajukan jaksa ke majelis hakim dalam persidangan nanti.

JPU, kata dia, akan menentukan tuntutannya sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan di persidangan.

"Itu kan sudah ke materi kita lihat nanti fakta persidangan bagaimana. Tentunya kami akan menilai, mencatat semua perkembangan yang ada di persidangan. Nanti akan kami analisis kemudian kita simpulkan," tutur Hermanto.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memastikan unsur pembunuhan berencana dalam berkas perkara Jessica Kumala Wongso terpenuhi.

Kepastian itu disampaikan setelah berkas perkara pembunuhan Mirna dinyatakan lengkap atau P 21.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun. Sesuai dengan pasal 340 (KUHP)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Kamis (26/5/2016).

Waluyo tak menjelaskan secara detail alat bukti apa saja yang digunakan untuk menjerat Jessica dengan pasal pembunuhan berencana.

Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Dalam kasus ini, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.

Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.

Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam, dan menangkap Jessica keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved