Ditawari Jadi Joki Balap Motor, Gadis 15 Tahun Ini malah Dicabuli 3 Pemuda

Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni MB (18), warga Pekon Suka Negeri; NA (21), warga Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang; dan AJ (18), warga

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Tri Yulianto

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Anggota Polsek Talang Padang menangkap tiga pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun.

Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni MB (18), warga Pekon Suka Negeri; NA (21), warga Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang; dan AJ (18), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau.

Menurut Kapolsek Talang Padang Ajun Komisaris Hendra Saputra, modus pelaku adalah menawari korban untuk menjadi joki balap motor. Korban pun tertarik dan mendatangi para pelaku pada 6 Mei 2016 lalu.

"Kemudian, saat tiba di rumah bibi MB, yang menjadi lokasi pencabulan, korban disuruh masuk kamar oleh MB, alasannya cek hp. Saat di kamar itulah, korban disekap dan dicabuli oleh ketiga pelaku," ujar Hendra, Selasa (31/5/2016).

Para tersangka dijerat pasal 76 d, pasal 76 e junto pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved