Dapat Nilai Merah, Pemprov Lampung Belum Terbuka Soal Informasi Publik

Hal itu disampaikan, Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny S Widyaningsih saat memberikan sosialisasi UU KIP dan media gathering, di Hotel Grand

Penulis: heru prasetyo | Editor: Ridwan Hardiansyah
zoom-inlihat foto Dapat Nilai Merah, Pemprov Lampung Belum Terbuka Soal Informasi Publik
net
Ilustrasi.

Laporan Reporter Tribun Lampung Heru Prasetyo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan nilai merah terkait keterbukaan informasi publik tahun 2015. Ranking tersebut turun drastis dibanding tahun 2011, yang sempat mendapat peringkat terbaik Indonesia Bagian Barat

Hal itu disampaikan, Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny S Widyaningsih saat memberikan sosialisasi UU KIP dan media gathering, di Hotel Grand Anugerah bersama 29 jurnalis di Hotel Anugerah, Rabu (1/6/2016).

Henny menuturkan, dalam peringkat 12 besar secara nasional, Lampung tidak masuk peringkat terbaik keterbukaan informasi publik. Secara peringkat tiga besar, keterbukaan informasi publik terbaik diraih Aceh dengan nilai 94.111, disusul Jawa Timur (88.639) dan terakhir, Kalimantan Timur (81.111).

“Lampung ada tidak di 12 besar itu?” tanya Henny saat menyodorkan ranking KIP 34 provinsi di Indonesia. “Kalau di 12 besar saja tidak ada, artinya Lampung, keterbukaan informasi publiknya masih belum baik. Masih merah,” lanjut dia.

Ada beberapa hal yang bisa membuat peringkat Lampung melorot dalam pemeringkatan KIP tersebut. Salah satunya, lanjut dia, Lampung tidak mengembalikan atau melaporkan kembali Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang, merupakan indikator penilaian KI dalam memberikan peringkat.

Kemungkinan lain, kata dia, permasalahan bisa jadi ada di Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pasalnya, hingga saat ini, Lampung adalah provinsi terbaik yang memiliki PPID terlengkap dari kabupaten, kota, hingga SKPD.

“Pemeringkatan tadi adalah cerminan standar layanan informasi publik di provinsi. Jika nilainya salah, apakah SAQ dikembalikan, siapa PPID-nya ini yang harus ditanyakan?” kata HEnny.

“Tapi khusus Lampung, seingat saya, 2015 belum mengembalikan SAQ yang kami minta, jadi tidak tahu bagaimana KIP mereka,” jelas Henny.

Selain pemerintah provinsi, Henny juga memberikan informasi keterbukaan informasi publik universitas di Indonesia. Sayangnya, lagi-lagi Lampung tidak memiliki nilai baik dalam keterbukaan informasi publik. Peringkat pertama diraih Universitas Brawijaya Malang, kedua Universitas Gadjah Mada, dan terakhir Universitas Padjajaran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved