Tren Keterbukaan Informasi Publik Kini Bergeser ke Bidang Pertanahan
Ia menjelaskan, sejak era Reformasi bahkan Orde Baru, keterbukaan informasi tentang pertanahan masih sulit diakses.
Penulis: heru prasetyo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Heru Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi sebuah prasyarat dan acuan, bagi lembaga dan badan publik untuk menyiarkan informasi publik kepada masyarakat.
"UU KIP sudah mewajibkan, ini adalah SOP yang harus dipenuhi oleh lembaga atau badan negara. Masyarakat berhak tahu akan informasi publik, dan mereka diwajibkan undang-undang untuk terbuka," terang Komisioner Komisi Informasi Pusat, Henny S Widyaningsih, saat sosialisasi UU KIP dan media gathering di Hotel Grand Anugerah, Rabu (1/6/2016).
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala Humas Universitas Indonesia itu mengatakan, keterbukaan informasi publik akan meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga dan badan publik.
"Di era Reformasi ini, semua harus terbuka. Semakin lembaga terbuka, jelas trust masyarakat tinggi. Kalau tidak terbuka kan, ada apa-apa dong. Mengapa enggak dibuka ke publik. Ini harus dipahami teman-teman," terang dia.
Maka lewat sosialisasi UU KIP, Henny berharap jurnalis dapat menjadi garda terdepan, dalam keterbukaan informasi publik.
"Jurnalis harus memberikan pencerahan ke publik, juga harus ingatkan ke pemerintah untuk kewajiban mereka tentang ini. Tanya PPID pemprov atau pemkotnya," tegas dia.
Tren keterbukaan informasi publik mulai bergeser saat ini. Sebelumnya, Henny menerangkan, transparansi keuangan menjadi primadona dalam keterbukaan publik.
Kini, Henny mengatakan, keterbukaan informasi publik yang menjadi sorotan justru bidang pertanahan.
Ia menjelaskan, sejak era Reformasi bahkan Orde Baru, keterbukaan informasi tentang pertanahan masih sulit diakses.
"Awal KIP muncul, keuangan dan transparansi anggaran menjadi sesuatu yang disorot. Sekarang justru, informasi publik yang sifatnya pribadi menjadi perhatian. Misal, tentang pertanahan," kata dia.
"Coba kawan-kawan tahu, kapan badan pertanahan mau memberikan informasi detail dan berkala tentang pertanahan," lanjut dia,
Henny mencontohkan, kasus sengketa tanah yang memiliki akta tanah ganda di Kalimantan Timur. Permasalahannya, badan pertanahan setempat tidak terbuka tentang informasi yang disengketakan itu.
"Ada kasus, si pemilik tanah ini merasa punya surat tanah mereka, tapi tiba-tiba sudah dibangun, dia tanya ini kok bisa. Siapa yang punya duplikat ini. Dan ketika diperkarakan, BPN tidak mau memberi informasi ini. BPN salah, karena info pertanahan termasuk jenis informasi yang harus dibagi ke publik," kata dia.