Headline News Hari Ini
Gubernur Ridho Upayakan Pelepasan Aset Way Dadi
Menurut Ridho, pemprov melalui satuan kerja perangkat daera (SKPD) terkait kini sedang mengupayakan pelepasan aset Way Dadi.
Setelah proses itu selesai, lanjut Hamartoni, proses selanjutnya adalah gubernur mengeluarkan surat keputusan (SK) gubernur atau data nominatif. Nantinya, dalam SK itu tertulis, berapa luas lahan yang dimiliki oleh masyarakat, dan namanya siapa.
"Setelah itu baru BPN mengeluarkan AJB (akta jual beli). Memang masih panjang untuk sampai selesai, tetapi prosesnya tetap berjalan sesuai rencana," ujarnya.
Terkait pernyataan Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung Iing Sarkim yang mengatakan belum menerima data inventarisasi, Hamartoni memastikan, ada informasi yang kurang sinkron antara staf dengan Kakanwil BPN Lampung.
"Kami sudah kirimkan ke BPN per 31 Mei 2016. Itu ada miss informasi antara staf dan pimpinan. Sekarang ya harusnya BPN sudah berjalan melakukan pengukuran ulang itu," ucap Hamartoni.
Berita Selengkapnya Baca KORAN Tribun Lampung edisi hari ini.