Headline News Hari Ini
Pemkot Bandar Lampung Menangi Gugatan City Spa
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memastikan tidak akan memberikan izin operasional City Spa sebagai tempat pijat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Persoalan hukum antara Pemerintah Kota Bandar Lampung versus CV Suria Jaya, manajemen City Spa, memasuki babak baru.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memastikan tidak akan memberikan izin operasional City Spa sebagai tempat pijat.
"City Spa tidak boleh lagi beroperasi kembali sebagai panti pijat," kata Herman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/6) kemarin. Hal ini ditegaskan Herman setelah Pemkot menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Senin.
Dalam amar putusannya, PTTUN Medan menerima permohonan banding yang diajukan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung.
Sekaligus membatalkan putusan PTUN Kota Bandar Lampung Nomor 29/G/2015/PTUN-BL pada 17 Desember 2015.
Meski begitu, Herman membuka peluang alih fungsi usaha lainnya di lokasi yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kupang Tebu, Telukbetung Utara tersebut.
"Kalau dibuka sebagai panti pijat tidak boleh. Tapi, jika dibuka sebagai lainnya seperti swalayan maupun toko maka izin akan diperbolehkan dari pemkot," kata Herman.
Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkot Bandar Lampung Dedi Amrullah mengatakan, Pemkot baru menerima rilis putusan banding PTTUN Medan antara Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung sebagai tergugat/pembanding versus CV Suria Jaya (City Spa).
"Ya, kami mendapatkan rilis putusan pada hari ini (kemarin)," kata Dedi.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini sedang memproses pengambilan salinan putusan tersebut.
"Kan yang kami terima putusan rilisnya. Untuk kelengkapan masih dalam tahap pengambilan," ujarnya.
Berdasarkan putusan PTTUN, sambung Dedi, City Spa tak boleh beroperasi lagi.
"Dari hasil ini City Spa harus tutup karena tidak lagi memiliki izin," kata Dedi.
Masih Koordinasi
Terpisah, kuasa hukum CV Surya Jaya (City Spa), Anshori mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dan rapat internal untuk menyikapi putusan PTTUN Medan.
Termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).