Headline News Hari Ini
Pemkot Bandar Lampung Menangi Gugatan City Spa
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memastikan tidak akan memberikan izin operasional City Spa sebagai tempat pijat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Persoalan hukum antara Pemerintah Kota Bandar Lampung versus CV Suria Jaya, manajemen City Spa, memasuki babak baru.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memastikan tidak akan memberikan izin operasional City Spa sebagai tempat pijat.
"City Spa tidak boleh lagi beroperasi kembali sebagai panti pijat," kata Herman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/6) kemarin. Hal ini ditegaskan Herman setelah Pemkot menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Senin.
Dalam amar putusannya, PTTUN Medan menerima permohonan banding yang diajukan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung.
Sekaligus membatalkan putusan PTUN Kota Bandar Lampung Nomor 29/G/2015/PTUN-BL pada 17 Desember 2015.
Meski begitu, Herman membuka peluang alih fungsi usaha lainnya di lokasi yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kupang Tebu, Telukbetung Utara tersebut.
"Kalau dibuka sebagai panti pijat tidak boleh. Tapi, jika dibuka sebagai lainnya seperti swalayan maupun toko maka izin akan diperbolehkan dari pemkot," kata Herman.
Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkot Bandar Lampung Dedi Amrullah mengatakan, Pemkot baru menerima rilis putusan banding PTTUN Medan antara Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung sebagai tergugat/pembanding versus CV Suria Jaya (City Spa).
"Ya, kami mendapatkan rilis putusan pada hari ini (kemarin)," kata Dedi.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini sedang memproses pengambilan salinan putusan tersebut.
"Kan yang kami terima putusan rilisnya. Untuk kelengkapan masih dalam tahap pengambilan," ujarnya.
Berdasarkan putusan PTTUN, sambung Dedi, City Spa tak boleh beroperasi lagi.
"Dari hasil ini City Spa harus tutup karena tidak lagi memiliki izin," kata Dedi.
Masih Koordinasi
Terpisah, kuasa hukum CV Surya Jaya (City Spa), Anshori mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dan rapat internal untuk menyikapi putusan PTTUN Medan.
Termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Pertama kami bersama perusahaan sedang koordinasi internal terkait hal itu. Kemudian terkait putusan PTTUN Medan, apakah kemudian ini prosedurnya yang menjadi persoalan atau substansi hukumnya, masih dikaji. Artinya, kami akan lihat upaya-upaya apa yang bisa kami laksanakan. Terkadang aparat hukum lupa terkait substansi hukumnya itu sendiri," ujar Anshori, Senin.
Menurut Anshori, jika melihat isi peraturan daerah tentang perizinan usaha, lalu mekanisme substansi hukumnya yang menjadi titik berat gugatan, pihaknya yakin City Spa memenangkan peradilan.
"Tapi kalau ada sisi atau hal lain yang membuat kami dikalahkan oleh pemkot (di PTTUN Medan), kami akan lihat dan evaluasi, dari sisi apa. Nanti, kami baru tentukan langkah selanjutnya," kata Anshori.
Diketahui, sengketa antara Pemkot Bandar Lampung versus CV Surya Jaya (City Spa), berawal saat tim gabungan melakukan penggerebekan di pusat kebugaran City Spa pada 10 September 2015 lalu.
Saat itu, tim gabungan Pemkot Bandar Lampung mendapati adanya dua pasangan sedang melakukan pijat di ruangan tertutup.
Sepekan berselang, tepatnya 16 September 2015, Kepala BPMP Bandar Lampung mengeluarkan surat bernomor 503/401/III.27/IX/2015 perihal pencabutan izin usaha CV Suria Jaya (City Spa).
Pertimbangan pencabutan izin usaha berdasarkan hasil temuan tim gabungan saat penggerebekan City Spa. Pemkot menilai City Spa terbukti melakukan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan.
Namun, CV Suria Jaya (City Spa) keberatan atas pencabutan izin usaha tersebut. Pihaknya pun mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung.
Majelis hakim PTUN Bandar Lampung akhirnya menerima seluruh gugatan CV Suria Jaya (City Spa) dan membatalkan keputusan BPMP tentang pencabutan atas izin usaha City Spa.
Proses hukum tak berhenti sampai di situ. Pemkot mengajukan banding ke PTTUN Medan. Dan, pada 20 April lalu, PTTUN Medan memutuskan menerima permohonan banding sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandar Lampung. Sehingga putusan PTUN Bandar Lampung tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.(det/val)
Berita Selengkapnya Baca KORAN Tribun Lampung edisi hari ini.