Keluarga Korban Ikhlas, Apakah Kasus Hukum Pidana Bisa Dihentikan?

Apakah ada kasus pidana tertentu yang bisa diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
zoom-inlihat foto Keluarga Korban Ikhlas, Apakah Kasus Hukum Pidana Bisa Dihentikan?
net/ilustrasi
palu hakim

Mengenai berat ringannya apakah hukuman pidana yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa, menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Hal itu, menurut penjelasan Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009, agar putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya.

Jadi, adanya itikad baik dengan adanya perdamaian, maka sangat memungkinkan hakim untuk dijadikan pertimbangan hakim, dalam menjatuhkan putusan.

Ajie Surya Prawira
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved