Residivis Bobol Ruko
BREAKING NEWS: Residivis Ini Tahu Ruko Milik Korban Sudah Tidak Ditempati
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, tersangka Idris bersama dua rekannya Al dan Ra membobol ruko dengan merusak pintu depan
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, tersangka Idris bersama dua rekannya Al dan Ra membobol ruko dengan merusak pintu depan. Edy menerangkan, Al dan Ra bertugas mencari sasaran. "Kedua buronan ini tahu bahwa ruko milik korban Evi sudah tidak ditempati," ujar Edy, Selasa (14/6/2016).
Al dan Ra masuk ke dalam ruko dengan merusak pintu depan. Menurut Edy, kedua tersangka ini mengambil semua barang yang ada di dalam ruko yaitu peralatan tulis, mesin air dan perangkat komputer. Edy mengutarakan, Al dan Ra mencuri secata bertahap karena banyaknya barang yang ada di dalam ruko.
"Mereka memasukkan barang curian ke kardus mengumpulkannya di lantai atas lalu menurunkannya lewat tangga," kata Edy. Barang-barang curian itu disimpan sementara di semak-semak tak jauh dari ruko. Karena butuh tenaga tambahan, Al mengajak Idris.
Edy mengatakan, Al dan Idris saling kenal karena sama-sama residivis. Mereka pernah satu lembaga pemasasyarakatan. Idris adalah residivis kasus pembobolan ruko tahun 2008. Ketika itu Idris dihukum penjara selama sembilan bulan.
Idris ikut dalam pencurian itu. Edy mengatakan, Idris masuk ke ruko menggunakan tangga kayu. Idris membantu Al dan Ra membawa barang curian keluar ruko menempatkannya di semak. Mereka lalu menyewa mobil pikap untuk mengangkut barang curian.
Pada saat mobil mau mengangkut, korban melihat. Korban melapor ke polisi dan menangkap Idris. Al dan Ra belum tertangkap.
