Ramadan 2016
Sidang Diskoperindag di Pasar Desa Semuli Raya Temukan Makanan dalam Kaleng Berkarat
Sidak dilakukan di pasar tradisional, di Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli; beberapa minimarket di Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Usaha Kecil Menengah Lampung Utara (Lampura) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Unit Krimsus Polres Lampura menggelar inspeksi mendadak (sidak), di beberapa pasar tradisional di Lampura, Rabu (15/6/2016).
Sidak dilakukan di pasar tradisional, di Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli; beberapa minimarket di Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan; serta pasar Desa Candimas, Abung Selatan.
Di pasar Desa Semuli Raya, petugas menemukan beberapa barang dagangan, seperti kaleng sarden yang sudah berkarat, serta botol kecap habis masa edar.
"Kecap kecil merek ABC, sarden merek ABC dan ACC sarden," kata staf di bagian perdagangan Diskoperindag Lampura, Rusli.
Selain itu, makanan ringan jenis wafer sebanyak dua bungkus sudah kedaluwarsa selama dua bulan terakhir. Setelah didata, penjual disarankan untuk tidak menjual lagi makanan tersebut.
"Kami tidak ada kewenangan untuk menarik makanan dan minuman yang dijual dari pedagang," ujarnya.
Kanit Krimsus Polres Lampura Iptu Andri Gustami mengatakan, kepolisian bertindak atas dasar telegram dari Kapolda Lampung, terkait perintah untuk melaksanakan operasi pasar berkoordinasi dengan instansi terkait.