Saat Jam Tarawih, 6 ABG Diduga Berbuat Mesum Digerebek Warga

"Tetapi saat kami tanya ke HY, dia tidak mengakui perbuatannya, gadis itu juga tidak mengiyakan," terang Hamdani lagi.

net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BENER MERIAH - Warga Kampung Baru 76, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi mesum, saat masyarakat sedang melaksanakan salat Tarawih, Sabtu (18/6/2016) malam.

Dari rumah tersebut, warga mendapatkan empat orang pria sedang bermain Playstation di ruang keluarga, sedangkan sepasang remaja masing-masing HD (22 tahun) dan LY (17 tahun) sedang berada di kamar rumah tersebut.

Kapolsek Timang Gajah, Ajun Komisaris Hamdani menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Sejumlah pemuda di Kampung Baru 76 mencurigai adanya perbuatan mesum, di salah satu rumah milik seorang pelaku berinisial HY.

Setelah mengetuk pintu dan masuk ke rumah tersebut, para pemuda melihat HD dan LY sedang berada di sebuah kamar.

"Selanjutnya, para pelaku dan pemilik rumah dibawa pemuda ke kantor desa, barulah diserahkan kepada pihak kepolisian," kata Hamdani, Minggu (19/6/2016).

Setelah anggota Polsek melakukan interogasi, lanjut dia, HD mengakui berhubungan badan dengan LY yang masih di bawah umur, sebanyak dua kali di kamar itu. Pria itu bahkan menyebut bahwa sebelum dia, pria lainnya berinisial HY yang ada di ruang TV, sudah terlebih dahulu melakukan perbuatan yang sama.

"Tetapi saat kami tanya ke HY, dia tidak mengakui perbuatannya, gadis itu juga tidak mengiyakan," terang Hamdani lagi.

Masih berdasarkan keterangan HD, sambung dia, tiga remaja lain yang berada di ruang TV itu, sedang menanti giliran untuk mencabuli LY.

Ditambahkan, empat orang yang diserahkan ke polisi itu masih berstatus anak di bawah umur, termasuk LY, satu-satunya perempuan yang menjadi pelaku dalam kasus itu.

"Tiga pelaku yang menurut keterangan tidak sempat melakukan, telah kami serahkan kepada keluarga untuk dibina. Sementara, dua pelaku pria masing-masing HD dan HY sudah kami tahan," ungkap Hamdani.

Karena LY masih di bawah umur, proses hukuman akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak terkait. Sementara, dua pelaku yang sudah di atas 20 tahun terancam hukuman sesuai qanun jinayat, berupa cambuk, denda, atau kurungan.

"Kami segera akan mengoordinasikan kasus ini kepada Satpol PP dan WH dalam waktu dekat, bagaimana proses selanjutnya, demikian juga bagaimana proses hukum pelaku yang masih di bawah umur," pungkas Hamdani.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved