Lindungi Areal Sawah, Pemkab akan Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan Pertanian
Lindungi Areal Sawah, Pemkab akan Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan Pertanian
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus akan mengusulkan pembentukan tiga peraturan daerah tentang lahan pertanian berkelanjutan.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab, Nurpendi, draf perda sudah disusun dan telah dikonsultasikan dengan tim Universitas Lampung sebagai pihak pembuat naskah akademik.
"Dengan perda ini tidak bisa lagi semau-maunya mengubah lahan pertanian jadi tempat pemukinan maupun bangunan bisnis, sebab sawah harus dilindungi," kata Nurpendi, Senin (20/6/2016).
Perda itu juga mengatur mengenai patokan lahan pertanian, dan itu tidak bisa dikurangi. Semua daerah harus punya Perda Perlindungan Lahan Pertanian atas dasar intruksi dari pusat guna mendukung swasembada pangan.
"Ada toleransi mengenai alih fungsi lahan, namun dengan catatan hanya kebutuhan mendesak. Itupun harus ada lahan pengganti, kalau tidak ada maka tidak bisa," terang Nurpendi. (Tri Yulianto)