Headline News Hari Ini
Jatah Rp 1 T untuk Pemda Se-Lampung Mangkrak di Pemprov
Pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah yang menjadi hak kabupaten/kota hingga kini belum ditransfer Pemerintah Provinsi Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah yang menjadi hak kabupaten/kota hingga kini belum ditransfer Pemerintah Provinsi Lampung. Tersendatnya pembayaran DBH ikut mempengaruhi pembangunan sejumlah daerah di Bumi Ruwa Jurai.
"Sangat penting sekali itu (DBH). Saya tidak bisa membayangkan jika DBH tidak masuk ke daerah. Pembangunan di Lampung Barat pasti akan terhambat. Saya kira, disemua daerah pasti sama tingkat kepentingannya DBH itu," kata Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri, Rabu (22/6) malam.
DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana bagi hasil ini terdiri dari DBH pajak dan DBH sumber daya alam.
Penyalurannya melalui pemerintah provinsi. Tahun 2015 alokasi DBH untuk seluruh kabupaten/kota mencapai Rp 739 miliar. Sedangkan tahun ini menjadi sekitar Rp 1 triliun sudah termasuk DBH triwulan pertama dan kedua.
Mukhlis Basri mengatakan, jika DBH terhambat sedikit saja masuk ke kas daerah, maka pembangunan di daerah pun akan terhambat. Dana bagi hasil yang masuk ke daerah nantinya akan digunakan untuk pembangunan, khususnya infrastruktur, baik jalan dan jembatan.
"Alokasinya memang biasanya untuk membantu pembangunan infrastruktur di sini (Lambar). Itulah kenapa pentingnya DBH bagi daerah," kata Mukhlis.
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Kamis 23 Juni 2016.
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg