Oknum TNI Bercanda Bawa Bom

Oknum TNI Bercanda Bawa Bom di Bandara Radin Inten II Terancam Sanksi Administratif

"Tetap ada proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kami serahkan ke aparat terkait termasuk penyidik dari bandara dan polisi militer,"

TRIBUN LAMPUNG/Wendri Wahyudi
Kondisi Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Rabu (25/11/2015). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Ana Puspita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NATAR - Oknum TNI yang bercanda tentang bom di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan (Lamsel) tetap akan menjalani proses hukum.

Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam Mayor Inf CH Prabowo mengatakan, proses hukum tetap diberlakukan secara transparan. Sebab, candaan yang dilakukan oknum TNI tersebut menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat. Sehingga, hal itu tidak sepatutnya dilakukan.

"Tetap ada proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kami serahkan ke aparat terkait termasuk penyidik dari bandara dan polisi militer," terangnya saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Jumat (8/7/2016).

Selain itu, lanjut Prabowo, oknum TNI tersebut bisa saja mendapat sanksi administratif berupa pencabutan cuti, atau penundaan kenaikan pangkat.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved