Berita Lampung

Konsumsi 20 Butir Ekstasi, 5 Pengurus HIPMI Lampung Cuma Dikenai Rehabilitasi Jalan

Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung diduga pesta narkoba di hotel mewah harus menjalani rehabilitasi jalan.

|
Editor: soni yuntavia
Dok BNNP Lampung
PESTA NARKOBA - BNNP Lampung mengamankan 11 orang diduga mengonsumsi narkotika, Kamis (28/8/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung diduga pesta narkoba di hotel mewah harus menjalani rehabilitasi jalan. 

Meski bebas kelimanya dikenai wajib lapor.

Kasi Intelijen BNNP Lampung Aryo Harry Wibowo mengatakan, jaksa dan Polda Lampung bersama pihaknya telah melakukan asesmen terhadap para pelaku.

"Sudah asesmen terpadu dihadiri juga kejaksaan, penyidik Polda Lampung, BNNP, sama dokter asesmen BNNP," ujarnya, Rabu (3/9/2025).

"Ini sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mereka ditetapkan sebagai penyalahgunaan narkoba atau pemakai," sambungnya.

Ia menjelaskan, 10 orang yang dinyatakan positif narkoba mulai dari pengurus HIPMI Lampung hingga pemandu lagu dikenakan rehabilitasi jalan dan wajib lapor.

"Rawat jalan mulai kemarin, siang itu sudah asesmen terpadu. Sorenya sudah ditetapkan mereka bukan pemakai aktif," ujarnya.

"Sehingga diputuskan rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan ke depan," sambungnya.

Ia menyebut ada tujuh butir pil ekstasi yang ditemukan saat pesta narkoba di dalam room karaoke salah satu hotel di Lampung.

"Jumlah awal 20 butir, namun sudah habis dikonsumsi," jelasnya.

"Jadi sisa tujuh yang kami temukan di dalam tas," tukasnya.

Hormati Proses Hukum

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bandar Lampung enggan mengomentari kasus narkoba yang diduga menjerat sejumlah pengurus HIPMI Provinsi Lampung.

Sebelumnya, beberapa orang yang diduga pengurus HIPMI Provinsi Lampung diamankan petugas BNNP Lampung saat pesta narkoba di sebuah hotel mewah di Bandar Lampung, pekan lalu.

Ketua BPC HIPMI Bandar Lampung Indra Feriza mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengaku tidak bisa mengomentari lebih jauh soal kasus itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved