Helikopter Jatuh di Sleman

Korban Kecelakaan Helikopter Tidak Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

anggotanya yang menjadi korban kecelakaan helikopter di Yogyakarta, 8 Juli 2016 lalu, tidak mendapat kenaikan pangkat luar biasa.

Editor: soni
Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Suasana pemakaman Serda Risci Sirait di TPU Kalimulya, Depok, Minggu (10/7/2016). Yogi adalah salah satu korban jatuhnya helikopter TNI AD di Yogyakarta, Jumat (8/7/216). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, YOGYAKARTA - Komandan Puspenerbad Brigjen TNI Benny Susianto menegaskan, anggotanya yang menjadi korban kecelakaan helikopter di Yogyakarta, 8 Juli 2016 lalu, tidak mendapat kenaikan pangkat luar biasa.

"Tidak ada kenaikan pangkat khusus bagi para korban," ujar Benny saat ditemui di upacara pemakaman Sersan Dua TNI Yogi Risci Sirait di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kalimulya, Depok, Minggu (10/7/2016) sore.

Alasannya, tugas yang dilaksanakan para korban tersebut bukanlah tugas luar biasa. Tugas mereka merupakan tugas rutin yang dilakukan Puspenerbad.

"Meski dinyatakan gugur dalam tugas, tetapi tidak ada kenaikan. Karena itu tugas rutin yang kami lakukan," ujar dia.

Meski demikian, Benny memastikan Negara tetap hadir dalam musibah itu.

TNI Angkatan Darat memberikan bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Kami tidak ingin ekspos itu. Tetapi pimpinan TNI AD sudah memberikan perhatian. Ya sebagai bentuk kebanggaan dan terima kasih kepada prajurit atas tugas yang telah dia laksanakan," ujar dia.

Benny mengatakan, Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan ucapan duka secara langsung kepada dia melalui sambungan telepon.

Menurut Benny, Presiden sangat memperhatikan perkembangan para korban.

"Sampai tadi malam, Pak Presiden melalui staf terus menghubungi saya meminta laporan soal korban," ujar Benny.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved