Pemohon Sertifikat Tanah Diminta Aktif Tanyakan Kekurangan Berkas
Dengan begitu kalau masih ada kekurangan syarat berkas pemohon menjadi tahu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Kantor Perwakilan Pertanahan Pringsewu Alfarabi menyarankan supaya pemohon pembuatan sertifikat hak milik tanah aktif. Dalam artian, tambah dia, aktif menanyakan ke kantor pertanahan berkaitan progres pembuatan sertifikat tersebut.
Sehingga, tambah dia, dengan begitu kalau masih ada kekurangan syarat berkas pemohon menjadi tahu. Oleh karena itu, kekurangan berkas tersebut dapat segera di lengkapi. Sementara pihaknya akan senantiasa menunggu.
"Kalau pemohon tidak aktif untuk mengurus hal-hal yang seperti itu, kadang-kadang menjadi tunggakkan kami, itu yang repot. Pemohon pikir dengan begitu saja selesai, sementara masih ada kekurangan. Nha itu yang membuat kami kesulitan," kata Alfarabi.
Maka dia menyarankan supaya pemohon sering datang ke kantor perwakilan pertanahan memantau progresnya. Bila perlu, tambah dia, mempertanyakan apa yang menjadi kekurangan berkasnya. Sehingga, lanjut dia, pihaknya segera mencari tahu untuk dilengkapi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sertifikat-tanah_20160713_085239.jpg)