Es Kopi Berujung Maut
Jaksa Akui Ada Barang Bukti Kasus Kopi Mirna yang Hilang
Sedangkan, kopi yang belakangan diketahui mengandung sianida, disebut Marlon, bukan diantar olehnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui ada satu barang bukti yang hilang, dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Bukti yang hilang adalah sedotan yang digunakan Mirna, untuk menyeruput es kopi Vietnam pesanan Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus tersebut.
Hilangnya sedotan itu baru diakui anggota tim JPU, Shandy Handika dalam sidang lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pipet (sedotan) tidak masuk dalam barang bukti yang disita karena hilang," kata Shandy pada hakim ketua Kisworo, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Dalam sidang lanjutan, Marlon Napitupulu, seorang pelayan di Kafe Olivier menyebutkan, sedotan itu telah berada dalam gelas kopi pesanan Jessica untuk Mirna.
Namun, dia menjelaskan, penutup kertas di ujung sedotan masih terbungkus dan belum dilepas.
Kondisi sedotan yang sudah berada dalam gelas dipandang janggal oleh Marlon.
Menurutnya, sedotan baru ada dalam gelas ketika orang yang hendak meminumnya sudah ada.
Hal itu diketahui Marlon, saat mengantarkan dua gelas koktail yang dipesan Jessica.
"Sedotan sudah ada di dalam gelas, tapi penutup di ujungnya belum dilepas dan belum diaduk," kata Marlon saat memberikan kesaksian.
Sedangkan, kopi yang belakangan diketahui mengandung sianida, disebut Marlon, bukan diantar olehnya.
"Kopi disiapkan Rangga dan disajikan Agus Triyono," katanya.
Terkait kopi, selama persidangan berlangsung, JPU hanya memperlihatkan ketel air panas, saringan kopi, dan sisa kopi yang pernah diminum Mirna.