Pemkab akan Revisi Perda Minuman Beralkohol

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (mihol) bakal direvisi. Perda No 4 Tahun 2013 ini dinilai sudah tidak sesuai dasarnya dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pringsewu Waskito mengatakan, tidak hanya Perda Mihol saja yang harus direvisi tapi ada tiga perda lain yang juga harus direvisi. "Peraturan yang menjadi dasar perda itu ada yang sudah berubah, selain itu juga karena tidak ada kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi," kata Waskito, Kamis (21/7).

Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pringsewu Putra Aditia Gumilang menjelaskan, untuk Perda Mihol yang sudah ada ini dasar pembentukannya mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 359/MPP/Kep/10/1997 tentang Pengawasan dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Selain itu, tambah dia, merujuk pada Permen Perindustrian dan Perdagangan Nomor :15/M-DAG/Per/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor Pengedaran dan Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Namun, kata Adit--sapaan akrab Putra Aditia Gumilang, seiring berjalannya waktu peraturan yang menjadi dasar Perda Mihol itu pun berubah.

Adit mengatakan, peraturannya itu telah berganti dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Jadi dasar peraturannya harus disesuaikan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved