Selundupkan Sabu ke Rutan Way Huwi, Deden Dihukum 6 Tahun Penjara
Majelis hakim menghukum terdakwa kasus narkotika Deden Supriatna (24) dengan pidana penjara selama enam tahun.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menghukum terdakwa kasus narkotika Deden Supriatna (24) dengan pidana penjara selama enam tahun. Majelis hakim menilai Deden terbukti hendak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Rutan Klas I Tanjungkarang (Rutan Way Hui).
Putusan ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (25/7/2016). Menurut hakim ketua Ahmad Suhel, perbuatan Deden terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan," ujar Suhel. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Sukaptono. Jaksa menuntut Deden dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.