Heboh Pokemon Go

Sekkab Lampura Akan Terbitkan Aturan Larang PNS Main Pokemon Go

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura) Samsir akan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang PNS bermain pokemon go saat bekerja.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
The Pokemon Company
Pokemon Go. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura) Samsir akan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang PNS bermain pokemon go saat bekerja.

"Sejauh ini, kami lihat para ASN tidak ada yang bermain pokemon go saat jam kerja. Untuk menindaklanjuti instruksi menteri itu, dalam waktu dekat ini, saya akan mengeluarkan surat edaran," ujarnya, Selasa (26/7/2016).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016. Surat itu berisi larangan bagi PNS memainkan permainan berbasis virtual di lingkungan instansi pemerintah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved