Pistol Rakitan Tak Bisa Meletus, Begal Ini Tewas Diterjang Peluru Anti Bandit di Kalianda

Tersangka sempat tetap mau melarikan diri. Tidak lama, dia jatuh.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Heribertus Sulis
Telegraph
Ilustrasi 

KALIANDA, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelarian Firhamsyah alias Firman (20) berakhir sudah. Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal ini tewas setelah timah panas bersarang di bawah ketiak dan dagunya.

Polisi menembak Firman usai terjadi kejar-kejaran di jalan lintas Sumatera, Kamis (28/7) sekitar pukul 22.15 WIB. Warga Desa Agom, Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), itu sempat melawan dengan berupaya menembak anggota polisi anti bandit Tekab 308.

Upaya Firman untuk kabur kemudian gagal karena senjata api rakitannya tak meletus. Polisi kemudian menembak sebanyak dua kali, masing-masing mengenai dagu dan bawah ketiaknya.

"Tersangka sempat tetap mau melarikan diri di jalan Dusun Pubian, Desa Hara Banjar Manis, Kalianda. Tidak lama, dia jatuh. Petugas langsung mengamankan dan membawanya ke RSUD Bob Bazar. Tiba di RSUD, tersangka sudah meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Lamsel Ajun Komisaris Rizal Effendi saat ekspose di mapolres, Jumat (29/7).

Setelah otopsi, polisi menyerahkan jasad Firman kepada keluarganya, Jumat pagi. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sepucuk senpi rakitan berikut dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, keris kecil berbahan kuningan, dompet, serta jam tangan.

Wakapolres Lamsel Komisaris Sastra Budi mengungkapkan, Firman masuk daftar pencarian orang terkait sejumlah kasus curas. Di antaranya, curas di jalinsum ruas Desa Sukamarga, Sidomulyo, 28 Mei lalu, dengan korban Baihaki (43), warga Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Saat itu, Firman bersama empat rekannya dengan berkendara dua sepeda motor memepet korban hingga terjatuh dan patah kaki. Mereka lalu mengambil motor Honda Beat milik korban.

"Dari pengembangan kasus, petugas mengamankan dua tersangka, Sarliansyah (19) dan Sofyan Adi Tama (22). Proses hukum mereka sudah masuk kejaksaan," ujar Sastra. "Sedangkan Firman dan Dika (22) saat itu melarikan diri," imbuhnya.

Firman rupanya pernah mendekam di penjara pada tahun 2013, karena melakukan pencurian dengan pemberatan di jalinsum ruas Penengahan. Saat itu, ia masih berusia 17 tahun.

"Dari pengakuan rekannya yang lebih dulu kami amankan, tersangka adalah pimpinan dalam setiap aksi mereka. Wilayah operasi kelompok ini di jalinsum, mulai Desa Gayam, Penengahan, sampai Kota Dalam dan Sidomulyo," jelas Sastra. 

Untuk Beli Narkoba

Berdasarkan keterangan dua rekan Firman yang lebih dahulu ditangkap, hasil dari setiap aksi kejahatan mereka biasanya digunakan untuk membeli narkoba. Terutama, jenis sabu-sabu.

"Biasanya, motif pelaku curas karena alasan ekonomi. Ini ada pergeseran. Hasil dari aksi kejahatan dijual, lalu digunakan untuk membeli narkoba," ujar Kasat Reskrim Polres Lamsel Ajun Komisaris Rizal Effendi, Jumat (29/7).

Setelah hasil dari aksi kejahatan habis untuk membeli narkoba, Rizal mengungkapkan, kelompok Firman kemudian kembali melakukan aksinya. Mereka menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di jalinsum.

"Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut. Ada dua tersangka lain yang sedang dalam pengejaran," tandas perwira polisi dengan balok tiga di pundaknya itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved